Kabar

Polres Lebak Tangkap Ibu Penganiaya Bayi yang Videonya Viral

LEBAK, biem.co — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil menangkap PT (28), seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Ia adalah pelaku penganiayaan bayi yang videonya viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan, jika pelaku berhasil ditangkap di wilayah Serang, dan sudah diamankan di Mapolres Lebak untuk dimintai keterangan.

“Ya betul, saat ini pelaku sedang dimintai keterangan di Mapolres Lebak,” kata Indik kepada awak media, Jumat (4/6/2021).

Indik menjelaskan, korbannya adalah AK, bayi yang berumur 15 hari.

“Kejadian tersebut berawal dari pertengkaran dan cek cok rumah tangga antara pelaku PT dan suami IW yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2021 pukul 13.00 WIB di kontrakannya yang berada di Kampung Bojongleles, RT 11/RW 02, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Lebak, sehingga pelaku menganiaya anaknya,” ungkap Indik.

Indik menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sd)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button