KOTA SERANG, biem.co — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Serang Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, Rabu (2/6/2021).
Dalam aksinya, mereka menilai bahwa Provinsi Banten sedang dalam keadaan darurat korupsi, pasalnya sampai saat ini sudah ada tiga kasus korupsi yang sedang terjadi di Provinsi Banten.
Seperti diketahui, tiga korupsi tersebut hingga kini masih ditangani Kejati Banten, di antaranya kasus dana hibah untuk pesantren tahun 2018 dan 2020, kasus pengadaan lahan untuk Gedung Samsat Malingping tahun 2019, dan terbaru kasus pengadaan masker KN95 tahun 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.
“Dengan munculnya beberapa mega skandal korupsi, korupsi seolah menjadi warisan dalam pengelolaan keuangan di Provinsi Banten,” kata Koordinator Aksi, Faiz.
“Korupsi dana hibah pada tahun 2020 sebear Rp117,78 miliar yang seharusnya tersalurkan secara utuh kepada 3.926 pondok pesantren ini tentunya sangat membuat hancur marwah para ulama dan santri yang ada di Provinsi Banten,” tambahnya.
Dikatakan Faiz, semuanya memiliki peran masing-masing sehingga mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi. Ditambah lagi, lanjutnya, lalainya pengawasan dari DPRD Provinsi Banten membuat proses tindak pidana korupsi ini menjadi semakin mulus dan mudah untuk dilakukan.
Untuk itu, pihaknya mendesak Kejati Banten agar dapat mengungkap tuntas kasus-kasus yang sedang menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Mereka ingin Kejati Banten menegakkan hukum seadil-adilnya.
“Menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta mengungkap dan menangkap aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi ini,” katanya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, Kejati Banten dalam melaksanakan tugasnya akan terus bergerak secara profesional dan proporsonal berdasarkan aturan atau analisa yuridisi yang berlaku sesuai perundang-undangan.
“Adapun mengenai pengungkapan kasus dan ada pihak lain yang bertanggung jawab. Kejaksaan akan melakukan sesuai dengan fakta dan hasil dari proses penyidikan,” katanya.
Dikatakan Ivan, Kejati Banten selalu terbuka bagi pihak yang akan membantu memberikan dokumen ataupun data untuk mempermudah proses penyidikan. (ar)