LEBAK, biem.co — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang berinisial SB (40), warga Sukahujan, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, berikut barang buktinya.
“Pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021, jajaran Sat Res Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan SB (40) dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu, satu buah HP merek Oppo, satu perangkat alat hisap (bong), serta pipet kaca yang berisikan sabu,” kata Ilman, Rabu (2/6/ 2021).
Ia menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lebak dan dilakukan pemeriksaan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SB dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Hal ini, lanjut Ilman, sesuai dengan komitmen Kapolres Lebak untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
“Saya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan merusak generasi bangsa,” ujarnya.
“Saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama ikut aktif memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (sd)