CILEGON, biem.co — Tim Satgas Gakum Ops Ketupat Maung 2021 Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku penjual surat keterangan palsu sebagai persyaratan untuk menyebrang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, dalam agenda konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jumat (28/5/2021).
Pelaku berinisial PI dan pemudik berinisal BA berhasil diamankan dalam kasus pemalsuan tersebut. Kapolres mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan surat keterangan palsu untuk persayaratan menyebrang saat mudik.
“Hasil informasi dari masyarakat, Tim Satgas Gakum langsung melakukan patroli di area pintu masuk Pelabuhan Merak, tepatnya di depan area parkir Indomart Merak. Kemudian Tim Satgas Gakum memantau pelaku sedang melakukan jual beli surat keterangan palsu dengan harga Rp200 ribu. Kemudian pelaku PI dan pemudik BA (korban) beserta barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon untuk dimintai keterangan,” kata Sigit.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sigit, pelaku PI mengaku mendapatkan surat dari NA, dan telah terbukti melakukan pemalsuan surat keterangan, dengan cara menghapus tanggal menggunakan correct pen, yang kemudian ditulis kembali menggunakan pulpen, kemudian difotokopi untuk dijual kepada pemudik yang akan menyebrang.
“Pelaku mendapatkan fotokopi surat keterangan dari saudara NA. Ketika pelaku mengantar NA untuk mencetak dan mem-fotokopi surat keterangan NA yang dikeluarkan dari Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah tertanggal 12 Mei 2021,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHPIDANA dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. (rab)