KOTA SERANG, biem.co — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (27/5/2021).
Ati diperiksa atas dugaan korupsi di Dinkes Banten terkait pengadaan masker KN95 pada tahun anggaran 2020, di mana masker tersebut diperuntukan bagi tenaga kesehatan.
Tim Penyidik Kejati menyimpulkan bahwa ada dugaan pelanggaran sebesar Rp1,68 miliar dari nilai proyek atau nilai kegiatan sebanyak Rp3,3 miliar.
Dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejati, satu di antaranya adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dinkes Banten.
Usai diperiksa, Ati tidak memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media. Ia lebih memilih bungkam.
Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Asep N Mulyana mengatakan, Kadinkes diperiksa untuk mendalami kasus ini.
“Kadinkes tadi diminta keterangan, diperiksa oleh teman-teman penyidik. Nanti akan kita simpulkan, kemudian kami mendalami lagi untuk pendalaman, sekaligus nanti untuk melengkapi alat-alat bukti dalam rangka penuntutan perkara ini,” tuturnya. (ar/red)