KOTA CILEGON, biem.co — Polsek Cinangka Polres Cilegon berhasil mengamankan MH alias Kupluk (40) pelaku penganiayaan terhadap Hamsanah (33) yang diketahui merupakan seorang janda.
Saat diamankan, kepada petugas MH mengaku cemburu lantaran mendapati Hamsanah tengah berkomunikasi dengan mantan suaminya lewat sambungan telepon.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono di wakilkan Kapolsek Cinangka AKP Agustian menjelaskan, kronologis penganiayaan terjadi pada Rabu, 17 April 2021.
AKP Agustian melanjutkan, sekira pukul 20.30 WIB, saat korban sedang dirumahnya di Kampung Baru, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Hamsanah di jemput Masnawi untuk diantar ke rumah Husen.
“Kemudian pelaku MH Als Kupluk datang dan melarang Masnawi untuk tidak mengantarkan Hamsanah ke tempat Husen, dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan,” ungkap Agustian, Selasa (25/5/2021).
Kemudian, lanjut Agustian, korban dibawa oleh pelaku MH Alias Kupluk ke tanah kosong yang berada di Kampung Kosambi 1, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka.
“Kemudian pelaku memarahi korban dan menyikut mengunakan tangan kanan sebanyak dua kali dan mengenai leher. Kemudian korban Hamsanah turun dari motor pelaku MH, kemudian pelaku langsung memukul kepala korban Hamsanah dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan kiri dengan posisi tangan mengepal. Kemudian pelaku menjambak rambut korban dan menyuruh menaiki sepeda motor. Pelaku kemudian membawa korban ke Kampung Dahu, Desa Bantarwangi, Kecamatan Cinangka. Tepat di pinggir sungai mereka berhenti, kemudian pelaku kembali memukuli korban di bagian kepala, badan, dan muka korban. Kemudian korban di suruh naik motor dan meraka melanjutkan perjalanan,” kata Agustian.
Tidak jauh dari tempat sebelumnya, masih kata Agustian, pelaku berhenti di tempat sepi dan kembali memukuli korban mengunakan kayu di bagian kepala, leher dan pinggang.
“Kemudian korban jatuh dan pelaku menyuruh korban untuk bangun dan di suruh naik sepeda motor nya. Kemudian korban dan pelaku melanjutkan perjalanan. Adapun motif dari kejadian tersebut menurut keterangan pelaku dikarenakan cemburu melihat korban teleponan dengan mantan suaminya dan kesal pada saat itu mau pergi yang dicurigai oleh pelaku mau menemui laki-laki lain,” terangnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, masih kata Agustian, Hamsanah mengalami luka memar di bawah mata sebelah kiri, luka memar di rahang sebelah kanan, juga memar di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan.
“Atas perbuatannya, MH Als Kupluk yang merupakan warga Kampung Cipacung, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, terpaksa diamankan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” tandasnya. (rab)