Kabar

Komisi Informasi Banten Gelar FGD Peran Strategis Pers

KOTA SERANG, biem.co – Tema “Peran strategis media dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten” menjadi bahasan utama dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Banten pada Senin (24/05/2021) di Aula Pendopo Lama Kota Serang.

FGD digelar dengan melibatkan wartawan dan akademisi. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KI Banten, Hilman; dan Ketua Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) Banten, Achmad Rozi.

Dalam sambutannya, Hilman mengatakan bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu ada irisan kesamaan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Menurutnya, “peran pers dengan undang-undangnya dapat mendorong dan mendongkrak tingkat keterbukaan informasi publik masyarakat yang diinformasikan melalui media.”

Hilman juga menambahkan, KI ini lembaga yang mendorong keterbukaan informasi dari lembaga publik, sedangkan pers mempunyai fungsi mencari, mengumpulkan serta memublikasikan hasil berita yang didapatnya.

Senada dengan Hilman, Akademisi Universitas Primagraha (UPG) Serang, Achmad Rozi yang menjadi salah satu pemateri diskusi juga menyatakan bahwa pers harus menjadi instrumen dalam membangun kepercayaan publik. Sebab salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk mendapatkan informasi.

“Pers sebagai sarana untuk membangun kredibilitas yang memang sangat sulit untuk dilakukan oleh masyarakat lain,” katanya.

Ahmad berharap KI harus menjadi kepanjangan tangan dari pers. Menurutnya, “kalau pers (wartawan) kesulitan mendapatkan informasi dari badan publik, maka pers (wartawan) harus meminjam tangan KI untuk mendapatkan informasi secara langsung.” (Ar)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button