KOTA SERANG, biem.co — Polres Serang Kota melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya, Sabtu (22/5/2021) hingga Minggu (23/5/2021) dini hari.
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta mencegah penyebaran Covid-19.
“Malam ini, Polres Serang Kota melaksanakan KRYD dengan melaksanakan patroli dengan rute jalan protokol, Alun alun, Pasar Lama, Kebahara, Stadion Ciceri, jalan protokol dan membubarkan kerumunan,” kata Kabagops Polres Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan.
Selain itu, petugas kepolisian juga merazia beberapa tempat hiburan malam (THM) yang masih buka di tengah pandemi Covid-19, yaitu Lucky Star, Alexxa dan Royal Resto dengan sasaran minuman keras, narkoba, kerumunan dan lain-lain. Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai macam merek di tiga THM
“Dalam kesempatan tersebut, kami memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi,” jelasnya.
“Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara terus menerus guna mencegah penyebaran Covid-19 dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya di daerah hukum Polres Serang Kota,” pungkasnya. (rab)