KOTA SERANG, biem.co – Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tersangka baru kasus dana hibah pondok pesantren Tahun Anggaran 2018 dan 2020. Kedua tersangka yakni TS dan IS.
IS pernah menjabat sebagai Biro Kesra Sekretariat Derah Provinsi Banten, Sementara TS sebagai Ketua Tim Evaluasi Anggaran Hibah Ponpes Tahun 2018 dan 2020.
TS dan IS akan menjalani masa tahanan di Rutan Pandeglang selama dua puluh hari terhitung dari kemarin (Jumat 21/05/2021) sejak di tetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus Dana Hibah Ponpes, kuasa Hukum IS, Alloy Ferdinan mengatakan tersangka merupakan bagian dari korban kebijakan.
Menurut Alloy “Berdasarkan Pergub, namun karena ini perintah dari atasannya dana hibah tetap dia anggarkan, di 2018 maupun di 2020,” ujarnya di Kejati Banten, Kota Serang, Jumat (21/5/2012).
Alloy menambahkan, IS terpaksa mengalokasikan dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2021 karena ada perintah dari atasan yakni Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Alloy menceritakan saat kliennya itu mengadakan pertemuan di rumah dinas gubernur Banten, ia tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan gubernur dalam menyalurkan bantuan dana hibah ke Ponpes.
“Secara langsung atau secara nyata tidak terlihat desakan. Tapi dari pertemuan, dari rapat yang diadakan di Rumah Dinas Gubernur pada saat itu sudah terlihat pada saat itu bahwa klien kami dianggap telah mempersulit pengucuran dana hibah itu,” katanya.
“Yang pasti pemohonnya kan FSPP, dan itu masuk telah melampaui waktu. Makanya disarankan untuk masuk tahun anggaran berikutnya. Cuma karena gubernur tetap memerintahkan agar ini dilaksanakan di tahun yang sama, maka dilaksanakan,” pungkasnya. (Ar)