Kabar

Kejati Banten Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Ponpes

KOTA SERANG, biem.co — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten kembali menetapkan dua tersangka kasus dana hibah, Jumat (21/5/2021). Diketahui, satu orang tersangka pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Provinsi Banten.

Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, Tim Penyidik Kejati Banten sudah menetapkan dua tambahan tersangka lagi berdasarkan hasil keterangan saksi dan dua alat bukti.

“Ada tambahan dua tersangka atas nama inisial TS dan IS. Salah satu itu sebagai Kepala Biro Kesra dan Ketua Tim Evaluasi,” terangnya.

Ia menyebut kedua tersangka akan ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Sesuai dengan KUHP Pasal 21, mereka diancam hukuman lima tahun dan diduga melarikan diri dan menghilangkan alat bukti,” pungkasnya. (ar/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button