Kabar

Terungkap Curi Alat Kesehatan, 7 Pegawai RSUD Adjidarmo Ditangkap

LEBAK, biem.co — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan alat-alat kesehatan di Gudang RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (18/5/2021).

Kasat Reskrim, IPTU Indik Rusmono mengatakan, tindak pidana pencurian tersebut diketahui oleh pelapor, M Zulkarnaen sebagai kepala gudang, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebak.

“Ketika dicek, ternyata ada perbedaan jumlah barang-barangnya, yakni alat-alat kesehatan, seperti cairan infus, handcone, jarum suntik dan lain-lain yang berkurang,” kata Indik.

Ia menjelaskan, ada tujuh orang pelaku dengan peran masing-masing, di antaranya:

  1. Tersangka inisial S, seorang karyawan RSUD. Perannya masuk ke dalam gudang dengan mencongkel jendela. Kemudian mengambil barang dari hasil tersebut mendapatkan bagian sebanyak Rp6 juta.
  2. Tersangka inisial J, security. Perannya mengawasi gudang dan mengangkat barang curian. Mendapat bagian Rp450 ribu.
  3. Inisial T, seorang karyawan. Tugasnya mengawasi dari luar dan membawa ke mobil. Bagiannya Rp5,5 juta.
  4. Tersangka RJ, Security RSUD. Perannya mengawasi sekitar gudang dan mengangkut ke mobil dan mendapatkan bagian sebesar Rp2,3 juta.
  5. Tersangka AW, seorang karyawan. Perannya mengangkut barang hasil curian dan menyediakan kendaraan. Ia mendapatkan bagian uang Rp3,8 juta.
  6. Tersangka inisial SU, cleaning service. Peran mengangkut barang ke mobil dan mendapatkan bagian Rp900
  7. Tersangka inisial I, seorang PNS. Perannya mengangkut ke dalam mobil, kemudian menghubungi saudara A Mendapatkan bagian sebesar Rp6,45 juta.

“Dari hasil penyelidikan Kepolisian, ada lima kejadian, yaitu pada tanggal 16 April 2021, 18 April 2021, 28 April 2021, 2 Mei 2021, 6 Mei 2021. Sesuai dari hasil audit sementara dari RSUD Adjidarmo Rangkasbitung. Pihak RSUD mengalami kerugian sebesar total Rp85.038.000,” ujarnya.

Indik menambahkan, cara menjual atau memasarkan tersangka berinisial AW dengan cara mengunggah di media sosial dan melakukan transaksi di daerah Tangerang. Ia mengatakan, untuk penadah masih dalam pendalaman dan penyelidikan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (sd)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button