LEBAK, biem.co — Sesuai instruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten dan Instruksi Bupati Lebak Nomor: 443/1819/SATGAS/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata di Kabupaten Lebak, Polres Lebak bersama TNI, Satgas Covid-19 Provinsi Banten dan Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak menyosialisasikan kepada masyarakat atau pengunjung wisata untuk meninggalkan destinasi wisata di wilayah Kabupaten Lebak dan kembali ke rumah masing-masing.
“Kita terjun langsung ke tempat-tempat wisata di Kabupaten Lebak guna menyosialisasikan instruksi ini kepada seluruh masyarakat,” ujar Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, Minggu (16/5/2021).
Ade mengimbau para pengunjung wisata untuk meninggalkan tempat wisata dan kembali ke rumah masing-masing.
“Bahwa dikeluarkannya Instruksi Gubernur Banten dan Instruksi Bupati Lebak tersebut merupakan bentuk upaya Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam mencegah penularan Covid-19,” ucapnya.
Ade menjelaskan, Kabupaten Lebak saat ini berada di zona kuning dan harus dipertahankan, hingga bisa sampai zona hijau.
“Tentunya butuh kerja sama seluruh stake holder dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak. Mari bersama-sama memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Lebak dengan mematuhi instruksi pemerintah dan penerapan protokol kesehatan. Mari jaga diri serta jaga keluarga,” tutup Ade. (sd)