PROVINSI BANTEN, biem.co – Gubernur Banten Wahidin Halim baru saja mengeluarkan Surat Instruksi mengenai penutupan tempat wisata di Provinsi Banten. Surat Instruksi gubernur tersebut tertuang dalam nomor 556/901-Dispar/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten.
Dalam surya intruksi tersebut menerangkan mengenai penutupan destinasi wisata di Provinsi Banten ditutup pada tanggal 15 sampai dengan 30 Mei 2021.
Keluarnya surat instruksi gubernur dikarenakan rawan terjadi kerumunan dan dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Berdasarkan hasil monitoring Tim Gugus Tugas Covid-19 pada 14-15 Mei 2021 menyebutkan adanya pelanggaran protokol kesehatan di berbagai tempat wisata. (Ar)