biem.co — Di era orde baru dan pemilu/pilkada sesudahnya di era reformasi, perlakuan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) bersifat temporer. Maksudnya setiap kali pemilu/pilkada usai dilaksanakan, DPT selesai dan “dilupakan”. Baru akan kembali diurus ketika tahapan pemilu/pilkada berikutnya dimulai lagi.
Dalam teori pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih model ini dikenal dengan istilah periodic list. Dalam sejarah pemilu Indonesia, model ini digunakan sejak tahun 1955 hingga tahun 2004 (pemilu kedua pasca orde baru).
Selain model periodic list, dikenal juga model civil registry list, di mana daftar pemilih disusun berdasarkan data pencatatan kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri. Model ini pernah digunakan di Indonesia sepanjang periode 2005-2015.
Dalam konteks kesinambungan kemutakhiran data, model ini sebetulnya tidak jauh berbeda dengan model periodic list tadi. Dalam arti, bahwa dokumen DPT suatu pemilu/pilkada dianggap selesai dan “dilupakan” setelah pemilu/pilkada selesai dilaksanakan. Dimutakhirkan lagi ketika pemilu/pilkada berikutnya memasuki tahapan. Jadi, di luar tahapan pemilu/pilkada DPT praktis tidak dirawat dan dimutakhirkan.
Sejak tahun 2017 paradigma tata kelola daftar pemilih berubah. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, Pasal 20 huruf l UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, daftar pemilih ini wajib dirawat dan dimutakhirkan secara berkelanjutan. Klausul normanya ini : “KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabkota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Meski belum cukup detail, norma tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PKPU 11/ 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Kemudian untuk kebutuhan implementasi teknisnya, KPU telah menerbitkan beberapa surat dinas, yakni: Nomor 181 dan 550 tahun 2020 dan Nomor 132 dan 366 tahun 2021, yang kesemuanya memuat sejumlah pengaturan teknis mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Merujuk pada model penyusunan daftar pemilih, norma dan rangkaian regulasi teknis tersebut mengisyaratkan secara ekplisit dimulainya penggunaan model continuous list dalam penyusunan daftar pemilih untuk kebutuhan pemilu maupun (kemudian) pemilihan di Indonesia. Dan pasca pemilu serentak 2019 silam, KPU dan seluruh jajarannya di daerah mulai mengimplementasikan model ini, yang dalam regulasi teknisnya dikenal dengan nomenklatur PDPB tadi.
Tanpa Jeda
Berdasarkan petunjuk teknis sebagaimana diatur dalam beberapa surat KPU tersebut di atas, PDPB dilakukan sepanjang tahun tanpa jeda oleh KPU Kabupaten/Kota, lalu direkapitulasi oleh KPU Provinsi dan KPU RI secara nasional.
Sumber data yang dimutakhirkan adalah DPT Pemilu 2019 bagi daerah yang pada tahun 2020 kemarin tidak melaksanakan Pemilihan, dan DPT Pemilihan 2020 bagi daerah yang melaksanakan pemilihan serentak tahun 2020 lalu.
Sebagaimana lazimnya, proses pemutakhiran meliputi tiga kegiatan, yakni: Pertama, menambahkan potensi pemilih baru (bisa pemilih pemula, pemilih karena alih status dari TNI/Polri menjadi sipil, pemilih pindah masuk, atau pemilih yang belum pernah masuk dalam DPT Pemilih/Pemilihan mana pun meski usianya sudah di atas 17 tahun.
Kedua, mencoret pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berbagai alasan, misalnya meninggal dunia, alih satus dari sipil menjadi anggota TNI/Polri, pindah keluar, atau pemilih ganda. Ketiga, memperbaiki/memperbaharui elemen data pemilih, bisa terkait NIK, NKK, nama, atau alamat pemilih.
Mekanisme pemutakhiran dilakukan secara internal oleh KPU Kabupaten/Kota setiap bulan melalui kordinasi dan/atau konfirmasi data dengan Disdukcapil setempat, menerima dan menindaklanjuti laporan/informasi dari Bawaslu, Partai Politik, instansi-instansi pemerintah terkait seperti Kemenag, TNI/Polri, Kemenkes, bahkan juga masyarakat umum.
Hasil pemutakhiran ini kemudian dipublikasi setiap awal bulan. Lalu pada bulan ketiga, KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Kordinasi dan Rekapitulasi terbuka dengan para pihak, dan hasilnya kembali dipublikasi. Rapat Kordinasi dan Rekapitulasi yang sama, pun juga publikasi, dilakukan oleh KPU Provinsi setiap enam sekali.
Lalu dari mana sumber data, dan/atau siapa saja yang dapat memberikan informasi perkembangan data pemilih yang akan dimutakhirkan? Pertama tentu saja Disdukcapil setempat yang merupakan lembaga pemegang otoritas pengelolaan data kependudukan. Kedua, Bawaslu setempat yang bisa saja mendapatkan informasi dari masyarakat atau hasil temuan langsung. Ketiga, Partai Politik, instansi-instansi pemerintahan terkait seperti disebutkan tadi.
Keempat, masyarakat secara umum, bisa melaporkan secara langsung ke KPU Kabupaten/Kota melalui laman atau aplikasi yang dibuat khusus untuk mendukung PDPB; bisa juga melalui LSM, Ormas, dan para pegiat kepemiluan, atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat.
TPS Permanen
Khusus terkait potensi pemilih baru dengan berbagai kondisi yang dikemukakan di atas tadi, kegiatan pemutakhiran data pemilih ini juga menawarkan sebuah terbosoan, di mana pemilih baru ini bukan hanya dicatat dan diadministrasikan, melainkan juga langsung didistribusikan kedalam TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai alamat domisili dalam KTP Elektronik yang bersangkutan. Cara ini diproyeksikan sebagai langkah awal untuk membentuk TPS Permanen pada Pemilu/Pemilihan yang akan datang.
Cara baru memelihara dan memutakhirkan data pemilih ini diharapkan dapat meminimalisir berbagai potensi masalah yang kerap muncul dalam proses dan hasil pemutakhiran dan penyusunan DPT, baik untuk kepentingan pemilu maupun pemilihan ke depan nanti.
Harapan ini pantas disematkan pada kegiatan PDPB karena beberapa alasan, antara lain: kegiatan pemutakhiran data pemilih ini dilakukan secara terus menerus tanpa jeda; kemudian dilakukan secara terbuka dan partisipatif; serta didukung oleh fasilitas teknologi informasi yang dapat memudahkan para pemilih baik dalam mengakses perkembangan data hasil pemutakhiran maupun untuk kebutuhan pelaporan potensi pemilih baru, pemilih meninggal, pindah domisili, alih status, bahkan sekedar perbaikan elemen data. (*)