KABUPATEN LEBAK, biem.co — Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan seorang pria yang video viral mengaku-ngaku sebagai anggota Polda Banten dan sempat mengancam akan menembak salah seorang pengendara motor di salah satu SPBU yang berlokasi di Kampung Rumbut, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten.
Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan, pria yang mengaku sebagai anggota Polda Banten tersebut berinisial JN (42), warga Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Pandeglang, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Lebak untuk dimintai keterangan.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan JN pun mengakui kesalahannya yang telah mengancam akan menembak serta mengaku anggota Polda Banten,” kata Indik kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Indik menjelaskan, JN mengaku-ngaku sebagai anggota Polda Banten lantaran emosi saat menganiaya korban dan itu hanya spontanitas saja, tidak bermaksud apa-apa.
“JN bukanlah anggota Polda Banten, ia hanyalah warga sipil biasa,” ucapnya.
Saat ini JN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 352 KUH Pidana dengan ancaman 3 bulan penjara.
Sementara itu, JN saat diwawancara awak media mengatakan, bahwa dirinya khilaf telah melakukan perbuatan tersebut, bahkan ia telah meminta maaf kepada korban.
“Saya meminta maaf kepada institusi Polri, khususnya Polda Banten dan Polres Lebak, karena saya telah mengaku-ngaku sebagai anggota Polda Banten. Terus terang saat kejadian itu saya sangat emosi, namun apa yang saya lakukan tersebut saya siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saya,”kata JN.
Sebelumnya, insiden penganiayaan itu terekam oleh CCTV yang videonya viral di media sosial,
Dalam video tersebut, seorang pria mengaku sebagai anggota Polda Banten telah melakukan penganiayaan serta akan mengancam menembak seorang pengendara sepeda motor di SPBU Rumbut, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten, pada Senin 3 Mei 2021 lalu. (sd)