Opini

Uus M. Husaini: Zakat Melalui Lembaga; Melaksanakan Perintah Agama dan UU Negara

biem.co — Zakat merupakan ibadah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam. Dalam Al-Quran, perintah menunaikan zakat selalu beriringan dengan perintah mendirikan salat. Tak heran orang-orang yang mengingkari kewajiban zakat sepeninggal Rasulullah SAW diperangi oleh para sahabat.

Dalam bidang ekonomi, zakat berperan sebagai sumber dana yang potensial untuk mengentaskan kemiskinan. Zakat juga bisa berfungsi sebagai modal kerja bagi orang miskin untuk dapat membuka lapangan pekerjaan, sehingga bisa berpenghasilan dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Secara bahasa (etimologi), kata zakat berasal dari bahasa Arab zaka-yazku-zakaan-zakaatan, yang menurut para ahli mempunyai arti an-numuw wa az-ziyadah berkembang, bertambah, berkah, tumbuh, bersih dan baik, suci, baik, dan bersihnya sesuatu.[1]

Adapun secara terminologi zakat adalah sejumlah harta yang diwajibkan oleh Allah diambil dari harta orang-orang tertentu (aghniyā’) untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.[2]

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.[3]

Sebagian dari masyarakat kita beranggapan bahwa menyalurkan zakat secara langsung kepada para penerimanya adalah termasuk amal ibadah yang utama. Pandangan tersebut tentu perlu dikaji berdasarkan keterangan dalam Al-Quran, hadits ataupun undang-undang negara. Oleh karenanya, mari kita coba kaji ke mana sebaiknya kita menyalurkan zakat, sesuai petunjuk Al-Quran, dampak dan hikmah yang ditimbulkan dari padanya.

Pertama, berdasarkan keterangan Al-Quran bahwa satu-satunya ibadah dalam Islam yang menyebutkan pengelola dalam pelaksanaannya adalah zakat. Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسٰكِينِ وَالْعٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِۖفَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.[4]

Ayat tersebut menjelaskan kepada kita bahwa zakat itu harus disalurkan melalui pengelola, yang dalam hal ini adalah Badan/Lembaga Amil Zakat atau orang-orang (Unit Pengumpul Zakat) yang telah diberi amanat untuk pengumpulan atau diperbantukan untuk mengelola dana zakat.

Kedua, zakat yang disalurkan oleh personal kepada mustahik langsung dapat menimbulkan rasa iri dan kecewa diantara mustahik karena ketidakmerataan dalam distribusi zakat atau terjadinya penerimaan ganda pada mustahik tertentu apalagi jika tidak disertai data yang akurat. Bahkan dalam skala tertentu dapat menimbulkan kericuhan dan korban jiwa, karena berdesakan dan jumlah antrean yang sangat banyak.

Seperti yang terjadi di Pasar Minggu pada tahun 2003 yang menewaskan tiga orang dan belasan lain luka-luka[5] atau di Pasuruan pada tahun 2008 yang menewaskan 21 orang[6] dan beberapa tempat lainnya seperti di Pati, Semarang, dan Gresik. Beberapa kasus tersebut kemudian dibawa ke pengadilan dan divonis penjara.

Sebaliknya penyaluran zakat melalui Badan/Lembaga Amil Zakat atau UPZ akan lebih terjamin pendistribusiannya dan lebih besar dampaknya, karena diantara hikmah zakat adalah untuk mengatasi masalah kemiskinan. Dan masalah kemiskinan bukan hanya masalah pembagian sembako atau sejumlah uang saja melainkan juga terkait masalah pendidikan dan pemberdayaan ekonomi umat. Tak heran di antara program zakat adalah untuk bantuan biaya pendidikan dan upaya pemberdayaan ekonomi umat.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengamanatkan pengelolaan zakat kepada Badan/Lembaga Amil Zakat atau unit yang diberikan kewenangan untuk mengumpulkan dana zakat serta dana sosial keagamaan lainnya. Bahkan dalam Pasal 38 Undang-Undang tersebut melarang setiap orang bertindak selaku amil zakat untuk melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Oleh karenanya pengelola-pengelola zakat yang ada di masjid dan mushola hendaknya mendapatkan legalitas dari lembaga terkait. Sehingga pengelolaan yang dilakukan legal berdasarkan undang-undang negara.

Selain itu, badan/lembaga amil zakat secara periodik akan diaudit oleh lembaga internal maupun eksternal. Dengan demikian menyalurkan zakat melalui badan/lembaga amil zakat akan lebih terjamin pengelolaan dan pendistribusiannya.

Hikmah yang lainnya adalah apabila dana zakat berkumpul dan terkelola dengan baik akan dapat mengentaskan kemiskinan dan berpotensi besar menjadi kekuatan ekonomi umat yang luar biasa. Kalau jumlah penduduk Banten berjumlah 12.927.316[7] (data pada tahun 2019), dan 10% nya muslim yang berpenghasilan di atas Rp 5.240.000,-[8] dan menunaikan kewajiban zakat profesi minimal Rp 131.000,- maka akan terkumpul dana sebesar Rp169 miliar. Apabila ditambah zakat yang lainnya maka jumlahnya sangat besar.

Berdasarkan paparan di atas, maka dapat penulis sampaikan bahwa penyaluran dana zakat melalui Badan/Lembaga Amil Zakat (termasuk UPZ) selain melaksanakan perintah agama juga melaksanakan perintah undang-undang negara. Selain itu, dapat mengentaskan kemiskinan dan berpotensi besar untuk pemberdayaan ekonomi umat Wallahu ‘alam bish-Showab***


[1] Lihat Al-Zuhayly dalam Ahmad Atabik, Peranan Zakat Dalam Pengentasan Kemiskinan, Jurnal Ziswaf, Vol. 2, No. 2, Desember 2015, lihat juga Gus Arifin, Dalil-Dalil dan Keutamaan Zakat, Infak dan Sedekah, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2011), h. 4, lihat juga Yusuf al-Qardhawi, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, terjemahan, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), h. 34

[2] Lihat: Yusuf al Qardhawi, Fiqh az-Zakah, (Kairo: Maktabah Wahbah, cet. 25, 2006), vol. 1, h. 32, Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid I, (Beirut: Dar al-Fikr, 1982), h. 276, dan Ali Ibn Muhammad al-Jurjani, Kitab al-Ta’rif, (Beirut: Dar Kutub al-’Ilmiyah, 1983), h. 114

[3] UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

[4] Q.S. at-Taubah: 60

[5] https://www.liputan6.com/news/read/66027/antrean-pembagian-zakat-rusuh-tiga-tewas

[6] https://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/08/09/15/3018-21-korban-tewas-pembagian-zakat-di-pasuruan

[7] https://banten.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/51

[8] https://puskasbaznas.com/publications/officialnews/425-ketentuan-dan-tata-cara-penghitungan-zakat-profesi-penghasilan

Tentang Penulis

Uus Muhammad Husaini, aktif sebagai Pengurus Forum Dosen Agama Islam Universitas Serang Raya dan menjabat sebagai Sekretaris Umum Ikatan Alumni Al-Azhar Internasional (IAAI) Banten.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button