KABUPATEN SERANG, biem.co — Sobat biem, pada tahun 2021 sudah terjadi dua kali kasus korupsi di provinsi Banten, mulai dari dana hibah pondok pesantren dan kasus UPT samsat malingping.
Berkaca dari kasus tersebut Komunitas Soedirman 30 Melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (4/5/2021).
KMS 30 menilai bahwa Kasus korupsi adalah kejahatan besar yang menguntungkan individu atau pun kelompok, KPK menyebutkan sepanjang Banten berdiri sudah ada 24 Kasus korupsi yang terjadi.
Menurut Fikri Maswandi selaku Koordinator Umun KMS 30 mengatakan dalam orasinya ini menjadi catatan buruk bagi Provinsi padahal Gubernur dan Wakil Gubernur punya visi-misi Akhlakul Karimah.
“Dana Hibah pondok pesantren senilai 117 miliar adalah uang negara yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan rakyat malah di mainkan oleh sekelompok orang yang culas dan tidak manusiawi bahkan hanya untuk kepentingan kelompoknya sendiri,” katanya.
Sampai saat ini kejati Banten sudah menetapkan tiga tersangka pada kasus dana hibah dan satu tersangka pada pengadaan kasus lahan di UPT Samsat malingping.
Fikri juga menilai rasanya ada dugaan kuat bahwa korupsi dana hibah melibatkan pejabat tinggi di pemprov Banten.
“Dalam mekanisme hibah merujuk Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten, wajib memenuhi syarat administrasi dan fisik sebagai penerima hibah, Sehingga dapat dikatakan layak dan bertanggung jawab dalam mengelola dana hibah menurut hukum,” tuturnya.
“pengadaan lahan gedung UPT (Samsat) malingping dengan menggunakan modus lama dimana tersangka yang juga menjabat sebagai sekretaris tim pengadaan lahan, mengetahui bahwa lahan tersebut akan dibangun gedung samsat malingping,” imbuh Fikri.
Masih menurut Fikri tersangka lebih dulu membeli lahan seluas 6,400 meter persegi dengan harga Rp100.000 per meter dan di jual ke Negara dengan nilai lebih besar Rp500.000 per meter.
KMS 30 meminta Kejati Banten dalam harus mampu memberantas sampai habis kasus dana hibah pondok pesantren dan UPT samsat malingping senilai 3,3 miliar.
“Kejati Banten tidak tebang pilih dalam melakukan pemberantas sekalipun ada orang besar yang terlibat,” jelasnya.
Masa aksi juga mendorong Kejati Banten untuk terus melakukan progresivitas dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang sekarang sedang di tangani. (Ar)