LEBAK, biem.co — Larangan mudik bagi masyarakat dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan dalam penyebaran Covid-19. Larangan mudik tersebut akan diberlakukan mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan Pemerintah Pusat tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dengan menyiapkan sejumlah posko penyekatan untuk mengahalau para pemudik. Namun, tak sedikit dari masyarakat yang melakukan curi start mudik ke kampung halamannya sebelum tanggal 6 Mei.
Kepala Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Bedah Khaerunisa mengatakan, jika pihak desa telah membangun posko untuk mendata dan memeriksa para pemudik yang datang.
“Kita akan periksa setiap pendatang atau pemudik di Posko PPKM Mikro Covid-19 dengan cara mengecek suhu tubuh dan kami berikan masker, serta kita pun akan mendata kepada para pemudik,” kata Bedah, Senin (3/5/2021).
Ia menjelaskan, posko-posko tersebut juga didirikan di desa-desa lainnya dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 karena meningkatnya masyarakat untuk melakukan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Tradisi mudik adalah momen yang ditunggu tunggu oleh masyarakat yang bekerja di luar daerah untuk bisa berkumpul dengan sanak saudara di kampung untuk merayakan Lebaran,” ujarnya.
Bedah menambahkan, Posko PPKM Mikro Covid-19 sangatlah penting didirikan di setiap desa untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan Satgas di tingkat desa pun akan memberikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Segala kebutuhan pencegahan Covid-19, mulai dari masker, hand sanitizer dan lain-lain sudah disiapkan di posko tersebut,” pungkasnya. (sd)