BANTEN, biem.co – Dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus meningkatkan potensi penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Diketahui, dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), PBBKB merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.
Sesuai umum, PBBKB didefinisikan sebagai pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dikategorikan menjadi bahan bakar bermotor.
Dengan begitu, yang menjadi objek PBBKB ialah bahan kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Sementara subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Selanjutnya, orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak PBBKB berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU PDRD.
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari menjelaskan Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten.
“Peraturan Gubernur Banten ini diberlakukan dalam rangka upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah khususnya dari sektor PBBKB,” katanya.
Opar menuturkan, dalam ketentuan tersebut salah satunya terdapat perubahan tarif PBBKB yang semula dari sektor Industri dipungut sebesar 17,17% dari jumlah pembelian BBM, Usaha Pertambangan dan Usaha Kehutanan dipungut sebesar 90% dari Jumlah Pembelian BBM dan Usaha Transportasi dan Kontraktor Jalan yang Bukan SPBU dipungut sebesar 5% diubah menjadi untuk Sektor Industri, Usaha Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan sejenisnya dengan tarif 5%.
Bahkan, masih kata Opar, Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah akan melakukan MoU dengan PT Pertamina (Persero) MOR III yang bertujuan untuk dapat dilakukan analisys bersama guna sinkronisasi data transaksi penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diwilayah Provinsi Banten secara transparan dan terpadu.
Sementara diketahui, Jumlah penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor tahun 2020 pada sektor industri sebanyak 173.952.474 liter baik nafta maupun solar, sedangkan pada tahun 2021 jumlah penggunaan bahan bakar pada sektor yang sama baru mencapai 42.396.786 liter pada kuartal pertama.
“Dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2021 akan memberikan potensi kenaikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan menjadi dampak positif terhadap penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor baik untuk pemerintah Provinsi Banten maupun Kabupaten/Kota, mengingat penerimaan tersebut Pemerintah Kabupaten/Kota akan menerima proporsi lebih besar, kami berharap kepada masyarakat Banten untuk membeli bahan bakar kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten,” ujarnya. (Adv)