PROVINSI BANTEN, biem.co – Dalam sebuah wawancara bersama biem.co, Minggu (18/04/2021) di Kantor Redaksi biem.co, Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi mengatakan bahwa seharusnya setiap perusahaan tidak bisa menolak kehadiran serikat pekerja.
“Idealnya setiap perusahaan tidak bisa menolak keinginan karyawan untuk mendirikan serikat pekerja, karena itu adalah hak konstitusional yang diatur oleh UU. Tidak ada satu perusahaan pun yang bisa menolak ketika pekerja berencana akan mendirikan serikat pekerja di perusahaan tersebut,” ujar Intan saat mengetahui fakta bahwa banyak perusahaan di Kabupaten Serang yang sudah berdiri puluhan tahun tanpa serikat pekerja.
Intan melanjutkan, “Akan tetapi, faktanya, tentu saja tidak seideal itu. Banyak penolakan yang tidak terlihat atau dengan ‘cara halus’. Karena logikanya perusahaan asing yang sudah puluhan tahun tapi tidak punya serikat, jangan-jangan perusahaan itu sebetulnya ‘melarang.”
Menanggapi fakta bahwa ada perusahaan yang sudah berdiri puluhan tahun tanpa serikat buruh, Intan menduga bahwa ada upaya pelarangan dari pengusaha. Upaya-upaya halus pengusaha ke arah itu memang ada.
“Upaya-upaya seperti itu memang terjadi dan mengindikasikan bahwa ada penolakan dari perusahaan untuk mendirikan serikat pekerja, itu biasanya permainan pengusaha,” ujarnya.
Intan menceritakan kasus yang terjadi pada beberapa pengurus serikat di Kabupaten Lebak.
“Ada kasus di salah satu perusahaan di Lebak, mereka terindikasi melakukan Union Busting. Mereka memutasi para pengurus serikat pekerja ke lokasi yang jauh dan tidak masuk akal. Perusahaannya ada di Kabupaten Lebak tapi pekerja-pekerja tersebut dimutasi ke Jawa Timur, Medan dan mereka yang dimutasi adalah para pengurus serikat pekerja. Kami di serikat menilai bahwa ini adalah bentuk Union Busting atau pemberangusan serikat pekerja,” ungkap Intan.
Bahkan menurutnya karyawan-karyawan yang dimutasi tersebut terancam dilaporkan dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
“Saat ini sedang kita tangani kasusnya, dan salah satu korban mutasi adalah ketua serikatnya, dimutasi ke Medan. Anehnya, ketika dia menolak malah dipolisikan (dilaporkan ke kepolisian) dengan tuduhan pasal perbuatan tidak menyenangkan,” pungkasnya.
Sebagaimana kita ketahui, Istilah Union busting diartikan sebagai pemberangusan serikat pekerja. Istilah ini merujuk pada upaya memperdaya serikat pekerja bagi kepentingan majikan atau perlakukan kooptasi pada serikat pekerja. Praktik ini dianggap buruk dan merupakan praktik perburuhan yang tidak sehat atau unfair labor practice. Mengenai perlindungan serikat buruh dari union busting di Indonesia diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.