Kabar

Ukur Keamanan Informasi, Diskominfosatik Kabupaten Serang Sosialisasikan Indeks KAMI

KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Komunikasi Infromatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) menyosialisasikan Indeks Keamanan Informasi (KAMI). Hal ini terkait dengan masuknya indeks dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2021-2026.

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya menuturkan, pihaknya melakukan langkah awal dengan menyosialisakan KAMI kepada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) meliputi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, Sekretariat Daerah (Setda) termasuk jajaran Diskominfosatik serta para akademisi dari Untirta, Unbaja dan Unsera.

“Dengan masuknya indikator Indeks KAMI, kita dapat mengukur tingkat kematangan penerapan keamanan informasi di Kabupaten Serang, seperti tingkat 1 kondisi awal, tingkat 2 kerangka kerja dasar, tingkat 3 terdefinisi, dan konsisten, tingkat 4 terkelola dan terukur, tingkat 5 optimal,” ungkap Anas melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

Untuk langkah selanjutnya, lanjut Anas, pihaknya akan melakukan assessment penilaian terhadap indeks KAMI, sehingga dapat diperoleh dasar untuk menentukan target awal.

“Dengan adanya indeks KAMI, ini tentunya merupakan alat bantu dalam menganalisis penerapan manajemen keamanan informasi di Kabupaten Serang,” jelas Anas.

Kepala Bidang (Kabid) Persandian dan Statistik pada Diskominfosatik Kabupaten Serang, Shinta Asfilian Harjani menambahkan, Indeks KAMI merupakan salah satu instrumen penilaian yang digunakan untuk mengevaluasi tingkat kematangan, tingkat kelengkapan penerapan SNI ISO/IEC 27001:2013, serta peta area tata kelola keamanan sistem informasi di suatu instansi pemerintah

“Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan di mana ini merupakan langkah awal yaitu berkaitan dengan dasar hukum dan manajemen keamanan informasi, serta Pengenalan Indeks KAMI 4.0. Kita harapkan kegiatan ini bisa membantu untuk dapat mengukur nilai awal indek KAMI di Kabupaten Serang yg meliputi 5 area penilaian,”ujarnya.

Kelima area tersebut, kata Shinta, meliputi Tata Kelola Keamanan Informasi, Pengelolaan Risiko Keamanan Informasi, Kerangka Kerja Keamanan Informasi, Pengelolaan Aset Informasi, dan Teknologi dan Keamanan Informasi. Indeks KAMI merupakan suatu kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaporkan kedalam penilaian LPPD di urusan persandian sesuai Amanat Peremendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Indeks KAMI ini akan menjadi salah satu target RPJMD di masa kepemimpinan periode kedua Ibu Bupati dan Pak Wakil Bupati, agar RPJMD kita selaras dengan RPJMN di mana indeks KAMI merupakan salah satu target RPJMN,” tuturnya. (*)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button