LEBAK, biem.co — Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menerima audiensi Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha terkait Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam diskusi Asep menjelaskan, instruksi Presiden tersebut adalah untuk mendorong BUMN/BUMD dan ekosistemnya terdaftar menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Daerah diminta untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucap Asep, Jumat (30/4/2021).
Asep menjelaskan, dengan program ini pemerintah juga dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat juga meningkatkan daya saing daerah.
Sementara itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyampaikan bahwa Pemkab Lebak siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, terlebih hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
“Sebetulnya kami telah mencanangkan ini sudah tiga tahun lalu, untuk pekerja informal kita seperti petani namun karena kita sedang dihadapkan dengan pandemi Covid-19 dan harus mengalami refocusing anggaran jadi masih tertunda,” ungkap Iti.
Bupati juga mengatakan kerja sama ini merupakan salah satu wujud implementasi amanat dalam pelaksanaan otonomi daerah. (sd)