KABUPATEN SERANG, biem.co – Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu aspek penting dalam bekerja. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya.
Salah satu bentuk upaya K3 adalah dengan membekali keahlian untuk pekerja teknis atau yang berhubungan dengan mekanis. Artinya setiap pekerja yang melakukan pekerjaan berat yang berhubungan dengan alat-alat berat dan membutuhkan keahlian tertentu maka harus sudah tersertifikasi atau sudah dibekali kemampuan tertentu.
Jika pekerja tersebut tidak dibekali keahlian maka hal tersebut tentu saja akan membahayakan dirinya dan orang lain di sekitarnya.
Dalam sebuah wawancara pada Senin (19/04/2021), Iwan Setiawan Kabid Hubungan Industrial dan BPJS Disnakertrans Kabupaten Serang, mengatakan bahwa seharusnya semua pekerjaan yang melibatkan alat-alat berat dan berbahaya harus dibekali keahlian dibuktian dengan sertifikasi.
“Bagi tenaga teknis di perusahaan sebaiknya untuk mengoperasikan kendaraan berat maupun mesin berat baik itu listrik, boiler, forklift maupun lainnya yang membahayakan diri sendiri atau orang lain sesuai dengan UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan harus membekali si karyawannya untuk disertifikasi terlebih dahulu, dia harus melalui pelatihan,” ungkapnya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan kasus kecelakaan kerja mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Terdapat 114.000 kasus kecelakaan pada 2019 dan 177.000 kasus kecelakaan kerja pada 2020.
Upaya K3 harus dijalankan dengan serius dan perusahaan yang melanggar harus diberikan sanksi yang tegas agar angka kecekalaan kerja bisa diredam dan diminimalisir. Di Wilayah provinsi, ini adalah tugas Bidang Pengawasan pada Disnakertrans Provinsi Banten.
“Untuk pekerja-pekerja tersebut apabila ditemukan di perusahaannya tidak ada sertifikatnya di-stop, dihentikan. Karena ini fatal dan membahayakan. Jadi apabila pihak Pengawas ketenagakerjaan (di provinsi) menemukan ada operator yang tidak bersertifikat maka saat itu bisa di-stop,” ujar Iwan. (red)