KABUPATEN SERANG, biem.co – Dalam beberapa kesempatan wawancara dengan berbagai macam stake holder seperti serikat pekerja, dinas terkait, pengacara serikat, serta hampir seluruh komponen bahwa peran serikat pekerja selalu dikatakan sangat strategis karena menjadi bagian dari upaya jaminan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Namun, alih-alih menjadi bagian integral dalam sebuah perusahaan, faktanya, masih ditemukan ratusan perusahaan di Kabupaten Serang tidak memiliki serikat pekerja. Beberapa perusahaan bahkan sudah berdiri lebih dari 24 tahun.
Dalam sebuah talkshow untuk tayangan kanal youtube biem.tv, Iwan Setiawan, Kabid Hubungan Industrial dan BPJS Disnakertrans Kabupaten Serang mengatakan bahwa banyak perusahaan yang terkesan menghalangi berdirinya serikat pekerja.
“Memang ada perusahaan yang terkesan menghalangi berdirinya serikat seolah-olah adanya serikat itu membuat kisruh, padahal tidak, (serikat) hanya akan menegakkan peraturan yang sebenarnya,” ungkap Iwan.
Meski tidak ada paksaan dalam mendirikan serikat buruh, Iwan menilai karena itu adalah ketentuan UU seharusnya semua harus melaksanakannya dengan baik. Ia juga khawatir kalau tidak ada serikat pekerja perusahaan bisa seweanang-wenang.
“Kalau perusahaan itu sudah kondusif dan sudah mengerti tentang peraturan ketenagakerjaan, tanpa serikat juga mereka sudah (dianggap) patuh. Yang dikhawatirkan yang tidak ada serikatnya, perusahaan bisa sewenang-wenang. Makanya untuk itu kami menghimbau kepada pekerja bila belum terbentuk serikat dan pengusaha yang belum melaksanakan aturan ketenagakerjaan maka dibentuklah serikat,” pungkas Iwan memberikan pemahaman. (red)