KabarTerkini

Afrizal: Sistem Perburuhan Indonesia Belum Sesuai Harapan

Masih banyak perusahaan yang membandel

PROVINSI BANTEN, biem.coManaging Partner Arta & Co Law Firm, Afrizal menyebut sistem perburuhan di Indonesia masih sedikit banyak merupakan peninggalan penjajah atau kolonial. Hal itu disampaikannya dalam talkshow bersama biem tv, Senin (19/4/2021).

“Dulu sistem perburuhan kita yang dikenal dengan ekstrem sekali yaitu Romusha. Bagaimana pribumi dipekerjakan tidak secara manusiawi. Berangkat dari situ, sistem perburuhan kita masih sedikit mengadopsi perburuhan kolonial. Masih banyak aturan-aturan perburuhan yang belum mengaspirasi keinginan para buruh,” katanya.

Saat ditanya mengenai Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang disahkan tahun 2020 lalu, Afrizal sebagai Pengacara mengaku setuju terhadap UU Cilaka itu. Apalagi jika ia melihat sisi manfaat dan fleksibilitasnya. Akan tetapi, jika melihat isi dari UU tersebut, ia mengatakan ada beberapa yang kurang tepat.

“Saya melihat Pemerintah mengeluarkan UU tersebut tujuannya untuk merangkum agar UU ini tidak terlalu ribet (simple). Cuma aspirasi masyarakat jangan sampai simple akibat hukumnya dan isinya pun jadi simple. Isinya harusnya lebih baik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Afrizal mengungkapkan pengalamannya sebagai kuasa hukum baik di pihak pekerja maupun perusahaan. Menurutnya, jika perselisihan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan seringkali terpicu oleh hal-hal normatif.

Banyak perusahaan, sambungnya, yang aturannya sudah ditentukan tapi membandel. Pekerja juga Peraturan Kerja Bersama (PKB) nya sudah jelas tetapi dilanggar.

“Di sisi pekerja saya memperjuangkan apa yang mereka inginkan dan di sisi perusahaan juga sama. Kalau niatnya ya sama-sama hukum itu setara di muka umum,” imbuhnya.

Afrizal menuturkan, jika ada pekerja atau buruh yang merasa hak-haknya dilanggar oleh perusahaan maka ada beberapa jalur yang bisa ditempuh. Diantaranya melalui bipartit antara perusahaan dengan pekerja yang dimediasi oleh serikat pekerja.

“Jika melalui tahapan-tahapan itu tidak memenuhi hasil, bisa lanjut melalui pihak ketiga yaitu ke Dinas Tenaga Kerja melalui tripartit. Mediasi ini akan dimediatori oleh pengawas. Jika belum ada hasilnya maka bisa langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial,” pungkasnya. (eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button