Kabar

JPMI: Kasus Dana Hibah Ponpes Banten Harus Ditangani KPK

JAKARTA, biem.co — Indikasi korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren yang bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp117 miliar. Saat ini masih terus menjadi sorotan publik, setelah satu orang berinisial ES ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Namun demikian, dengan terkuaknya indikasi korupsi dana hibah pondok pesantren tersebut, muara maupun titik permasalahannya, tidak bisa dilepaskan dari pada peran Gubernur Banten Wahidin Halim. Hal itu disampaikan Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Deni Iskandar.

“Sejauh yang saya amati, persoalan ini memang tidak bisa dilepaskan dari peran Wahidin Halim selaku Gubernur Banten. Karena bagaimana pun, yang namanya pengesahan maupun pemberian hibah dari APBD itu, pasti ditandatangani gubernur. Itu diatur dalam Undang-Undang maupun aturan turunannya,” kata Deni, Selasa (27/4/2021) di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Deni menjelaskan, peran Wahidin Halim dalam pusaran indikasi dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seperti diatur dalam Permenagri Nomor 32 Tahun 2011 maupun Pergub Nomor 10 Tahun 2019.

Di samping itu, ia juga menilai bahwa soal adanya mega korupsi dalam ranah agama itu juga disebabkan karena lemahnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Oleh karenanya, Deni berpendapat bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren di Banten tersebut sebaiknya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya yakin, kalau ini TAPD-nya benar, tidak akan seperti sekarang ini posisinya. Ini harus diusut tuntas. Karena ini sudah bicara penistaan agama. Ini yang dikorupsi duit umat. Jadi ES itu adalah juru kunci. Sekelas kasus seperti ini, seharusnya KPK yang turun tangan,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima biem.co.

Dari sebanyak 716 pondok pesantren yang mendapat kucuran dana hibah, kata Deni, sebanyak 514 pondok pesantren diketahui memiliki nama yang sama. Adapun untuk besaran anggaran yang di dapat oleh setiap pondok pesantren sebesar Rp30 juta. (red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button