Kabar

Bawaslu Banjarmasin Tindak Tegas Praktik Politik Uang Jelang PSU

BANJARMASIN, biem.co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin bakal menindak tegas pelaku praktik politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota esok hari, Rabu (28/4/2021).

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani mengingatkan agar paslon maupun tim kampanye tidak bermain mata untuk memberi uang agar dapat terpilih.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan politik uang pada PSU besok,” kata Subhani.

Jika terbukti, sesuai UU Pemilihan pasal 187A ayat 1 dan 2, pelaku diancam sanksi kurungan paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Bisa juga didiskualifikasi jika memang terbukti pelaksanaan politik uangnya secara TSM,” sebut Subhani.

Adapun objek pelanggaran administrasi TSM pemilihan, kata Subhani, yaitu perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang terjadi secara TSM (Pasal 73 JO 135A UU Pemilihan).

“Bawaslu akan melakukan patroli ketat terhadap praktik uang jelang PSU ini. Kami pun akan melakukan pengawasan melekat untuk memastikan PSU berjalan jujur dan adil,” pungkasnya. (red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button