KOTA SERANG, biem.co – Wahyudi, Kuasa Hukum Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) angkat bicara terkait kasus yang menimpa kliennya.
Ia membantah bahwa kliennya, dalam hal ini Presidium FSPP Provinsi Banten, memiliki campur tangan dalam kasus dana hibah ponpes tersebut.
“Dana hibah pesantren selama ini tidak dikoordinir oleh FSPP. Sistem yang digunakan adalah sistem online. Artinya secara keseluruhan, pondok pesantren bisa mendaftar, baik memang pesantren yang di bawah FSPP itu sendiri, ataupun bukan,” ujar Wahyudi, dalam keterangannya, seperti dikutip biem.co, Selasa (27/4/2021).
Dijelaskan Wahyudi, setelah masing-masing pesantren melakukan pendaftaran online, selanjutnya dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan, di mana wilayah verifikasi berada pada OPD terkait.
“Sama sekali tidak ada campur tangan FSPP Provinsi Banten, bahkan ketika pencairan dana hibah ditransfer kepada pesantren yang bersangkutan sebagai pemohon hibah. Hal ini berpedoman dan sesuai dengan amanat Pergub Nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia memastikan bahwa kliennya tidak memiliki urgensi dan keterkaitan untuk diperiksa karena diduga terlibat korupsi dana hibah pondok pesantren.
“Jika pun ada pesantren di bawah FSPP yang diduga telah melakukan penyimpangan dana hibah pesantren, itu merupakan tanggung jawab pondok pesantren secara pribadi. Untuk 8 pondok pesantren yang diduga fiktif dipastikan pesantren tersebut bukan bagian dari FSPP Provinsi Banten ataupun FSPP kabupaten/kota,” pungkasnya. (hh)