Kabar
Trending

Perusahaan Hanya Dapat Melakukan PHK Karena Alasan Ini

biem.co – Di masa pandemi ini salah satu kekhawatiran pekerja adalah saat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi ini membuat pekerja kehilangan sumber penghasilan, dan dalam skala besar tentu saja dapat berakibat timbulnya krisis ekonomi karena bertambahnya pengangguran.

Pemutusan hubungan kerja adalah salah satu kondisi akhir di mana sudah tidak lagi ditemukan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Namun, secara regulasi, seseorang tidak bisa di-PHK kecuali karena pensiun, melakukan kesalahan berat, perusahaan mengalami kerugian, pekerja mangkir terus menerus, meninggal dunia, perubahan status perusahaan, penggabungan perusahaan, pelemburan atau perubahan kepemilikan perusahaan.

Tapi, tahukah Anda jika mengacu pada aturan turunan dari UU Cipta Kerja di bidang perburuhan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Perusahaan hanya dapat mem-PHK dengan alasan sebagai berikut:

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
  2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
  3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun;
  4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
  6. Perusahaan pailit;
  7. Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
    – menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
    – membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    – tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
    – tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
    – memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
    – memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;
  8. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pPengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  9. Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan;
  10. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran, tidak terikat ikatan dinas, dan melaksanakan kewajiban sampai tanggal pengunduran diri;
  11. Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;
  12. Pekerja atau buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masingmasing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  13. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
  14. Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan;
  15. Pekerja atau buruh pensiun;
  16. Pekerja atau buruh meninggal.

Diluar alasan tersebut, perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawan yang bekerja di tempatnya. (as)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ragam Tulisan Lainnya
Close
Back to top button