Kabar
Trending

Jika Diterapkan, Ini Upah Buruh per Jam di Provinsi Banten

biem.coSobat biem, Undang-Undang Cipta Kerja yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo, di dalamnya mengatur tentang upah buruh berdasarkan satuan waktu. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 15, tertulis upah berdasarkan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan.

Kemudian dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 16 Ayat 1, bahwasanya penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu.

Ayat selanjutnya tertulis upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Namun kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam. Di mana, dalam Ayat 4 diketahui formula perhitungan upah per jam, yaitu upah sebulan dibagi 126.

Pada Pasal 5, angka penyebut dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan. Hal tersebut dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.

Kemudian dalam penjelasan PP 36/2021, maksud dari bekerja secara paruh waktu adalah bekerja kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu. Sedangkan angka 126 pada formula perhitungan upah per jam merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam seminggu dengan 52 minggu dalam setahun yang kemudian dibagi 12 bulan.

Lalu dalam Pasal 16 Ayat 4, dimaksudkan bahwa 29 jam merupakan median jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi.

Pemerintah Provinsi Banten sendiri telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2021 sebesar Rp2.460.996,54. Jadi, jika mengacu pada formula tersebut, apabila pekerja harian bekerja di Banten, maka perusahaan paling tidak harus membayar minimal 2.460.996,54:126 = Rp19.531 dalam satu jam. (hh)


Ini adalah seri tulisan May Day, sebagai upaya menyambut Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei setiap tahunnya. 

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button