Kabar

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Ponpes

KOTA SERANG, biem.co — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tersangka baru yaitu AG selaku pegawai honorer di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten dan AS selaku pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang dalam kasus Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren.

Hal itu dikatakan oleh Ivan Herbon selaku Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten di Kantornya, Jumat (23/04).

“Kamis, kemarin sore pukul 15:00 WIB, tim penyidik telah menetapkan dua tambahan tersangka baru AG dan AS terkait pemotongan hibah untuk pondok pesantren APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020,” katanya.

Sampai saat ini, Kejati telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini setelah sebelumnya ES menjadi tersangka pertama.

Menurut hasil keterangan yang diperoleh penyidik dari AS dan ES keduanya memiliki peranan yang sama yakni bertugas melakukan pemotongan dana hibah yang disalurkan ke Pesantren. Ivan juga menambahkan, AG sebagai penerima setoran dari kedua tersangka tersebut.

“AS ini berperan mengumpulkan hasil pemotongan dari beberapa pesantren. Nah tugas AG menampung pemotongan,” tambahnya.

“Kita masih dalami ada berapa pesantrennya, namun dari beberapa pesantren pemotongan ini dikumpulkan kemudian diserahkan kepada AG honorer Kesra,” sambungnya.

Lebih lanjut Ivan mengatakan adanya kemungkinan potensi penetapan tersangka lain, tetapi saat ini Kejati akan fokus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Pesantren penerima hibah.

“Nanti dari hasil penyidikan kita sampaikan jika ada perkembangan lebih lanjut (kemungkinan tersangka baru), karena ini semua tergantung dari berita acara pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen dokumen yang kita dapatkan beberapa hari sebelumnya,” pungkasnya. (Ar)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button