Kabar

Edarkan Ribuan Rokok Ilegal, Warga Malingping Diamankan Bea Cukai Merak

LEBAK, biem.co — Tim Bea Cukai Merak berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Malingping berinisial JM di daerah Bayah. JM dibekuk karena kedapatan telah mengedarkan ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Lebak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Nur Handayani mengatakan, JM sendiri diamankan oleh pihak Bea Cukai Merak pada bulan Februari  2021 lalu. Ia diamankan saat menerima paket berisikan ribuan bungkus rokok tampa pita cukai di Kecamatan Bayah.

“Tersangka diamankan karena telah melakukan tindak pidana  dengan tidak menempelkan pita cukai pada produknya. Karena perbuatannya ia terjerat UU Nomor 11 Tahun 1995, Pasal 54 dan atau 56 sebagaimana telah diubah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” ucapnya, Jumat (23/4/2021).

Nur Handayani menjelaskan, JM mendapatkan rokok tersebut dari Jawa Timur, dan sudah menjalankan bisnis ilegalnya selama satu tahun.

“Pengirimannya melalui jasa ekspedisi ke daerah Bayah,” katanya.

Dari tangan JM, lanjut Nur, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 dus besar yang berisikan ribuan batang rokok tanpa cukai.

“Jika dinominalkan ribuan batang rokok itu senilai Rp15 juta.  Namun karena tidak membayar cukai, maka aksi JM ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp50 juta,” pungkasnya. (sd)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button