biem.co – Sobat biem, Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan satu orang tersangka yakni ES (36) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan untuk Pondok Pesantren senilai Rp117 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim angkat bicara. Ia mengaku kesal dengan pelaku yang diduga memotong dana bantuan untuk pengembangan pondok pesantren itu.
“Secara moralitas kok tega-teganya duit untuk Pak Kiai atas inisiatif Gubernur dan sebagai bentuk penghargaan Gubernur kepada Kiai dengan seenaknya dipotong. Itu tidak amanah, itu perbuatan zalim, saya enggak terima,” katanya, Senin (19/4/2021).
Lebih lanjut, Wahidin mengatakan siap mendukung upaya Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah ponpes. Ia pun mengungkapkan jika dirinya berkomitmen memberantas korupsi di tanah para jawara.
“Kita mendukung langkah-langkah Kejaksaan, biar semuanya jelas, semua transparan. Biar semuanya nanti tidak mengulangi perbuatan itu, dan ini dalam rangka melawan korupsi. Kita cegah, kita lawan, kita berantas korupsi yang ada di Banten, itu kan komitmen saya,” tandasnya. (Eys)