KOTA SERANG, biem.co — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota mengamankan pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kamar 508 Hotel Lynn yang berlokasi di Jalan Maulana Yusuf No. 11 A, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Kota Serang, Sabtu (17/4/2021) malam.
Pihak Kepolisian mengamankan mucikari yang berinisial AM (20) dan perempuan yang dijualnya secara online berinisial A (24).
“Harganya Rp1,3 juta. Untuk PSK-nya Rp1 juta dan mucikarinya Rp300 ribu,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, saat diwawancara awak media di ruangannya, Senin (19/4/2021).
Nandar menjelaskan, pelanggan memesan PSK melalui mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi MiChat.
“Kemudian, konsumen bisa memesan wanita yang diinginkannya ke sang mami. Mucikari AM mengirimkan foto para PSK ke konsumen untuk dipilih. Setelah disepakati, pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju. Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK-nya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan PSK warga Kota Serang,” terangnya.
Dari tangan AM dan A, Polisi menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK.
“Keduanya kerap beraksi di Ibu Kota Banten,” tambahnya.
Saat ini, lanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“Yang ditahan sesuai dengan undang-undang hanya mucikari. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dan atau pasal 296 Juncto Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun,” jelasnya. (rab)