KOTA SERANG, biem.co — Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka terkait kasus suap dana hibah pondok pesantren, pengembangan kasus terus dilakukan.
Tim Penyidik Kejati Banten melakukan penggeledahan di Ruang Arsip Hibah Bansos Masjid Al-Bantani Lantai 1, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (19/4/2021).
“Sekitar jam 10 melakukan penggeledahan, berawal dari kasus hibah bantuan sosial pondok pesantren. Awalnya kita ke Kesra, barang itu ada di gudang penyimpanan Masjid Al-Bantani Lantai 1,” terang Febrianda selaku Koordinator Penyidik Kejati Banten.
Febrianda menjelaskan, penggeladahan bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan pengembangan kasus.
“Kita melakukan penggeledahan agar cukup mengumpulkan bukti-bukti guna menunjang pengembangan kasus dan penuntasan kasus yang ada,” katanya.
Adapun berkas yang dikumpulkan berupa proposal dan LPJ, serta dokumen-dokumen terkait.
“Jadi, kita ambil beberapa sampel dan tempatnya kita segel. Enggak semua, jadi ada beberapa dokumen lain,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penggeledahan dan pengembangan kasus ini masih berlanjut sebab kemungkinan ada tersangka baru.
“Mungkin setelah ini kita membutuhkan dokumen dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) terkait pencairan dana,” tuturnya.
Sementara di tempat yang sama, Kabag Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Banten, Tb Rubal Faisal mendukung apa yang dilakukan oleh Kejati Banten.
“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh kejaksaan untuk terus melakukan upaya-upaya perbaikan,” pungkasnya. (ar/red)