LEBAK, biem.co — Mendekati akhir Ramadan, salah satu ibadah yang juga wajib dilakukan yaitu membayar zakat fitrah. Tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak telah menetapkan besaran uang Rp30 ribu atau setara dengan harga beras 2,5 kilogram untuk pembayaran zakat fitrah.
“Berdasarkan hasil survei tim yang dibentuk Baznas Lebak, kami memutuskan zakat fitrah tahun ini Rp30 ribu,” kata Ketua Baznas Lebak, KH Pupu Mahpudin, Senin (19/4/2021).
Pupu menjelaskan, besaran zakat fitrah tahun ini tidak mengalami kenaikan. Para petani di 28 kecamatan telah memasuki panen raya, sehingga harga beras tidak mengalami kenaikan. Untuk itu, zakat fitrah ditetapkan Rp30 ribu atau setara dengan harga 2,5 kilogram beras.
“Zakat fitrah ini akan menyucikan kita semua setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan. Utamanya kita berzakat pada hari terakhir Ramadan. Tapi, zakat fitrah bisa dibayarkan sebelumnya,” jelas Pimpinan Ponpes Darussaadah Cimarga ini.
Pupu mengimbau kepada masyarakat untuk membayarkan zakat melalui lembaga amil zakat. Di setiap kecamatan, pengurus Baznas siap menghimpun zakat fitrah, infak maupun sedekah yang akan disalurkan kembali kepada para penerima zakat di 28 kecamatan.
“Sekarang kita masih dalam suasana pandemi Covid-19. Untuk itu, kami akan bagikan zakat dan salurkan bantuan beras dari Baznas pusat untuk masyarakat yang kurang mampu di 28 kecamatan,” pungkasnya. (sd)