LEBAK, biem.co — Sebanyak 9 partai politik (parpol) pada tahun 2021 ini mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Dana hibah itu diketahui berasal dari APBD Kabupaten Lebak tahun 2021 dengan total Rp1,3 miliar.
Dari informasi yang didapat, dana hibah itu diberikan kepada parpol yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Lebak pada perhelatan Pemilihan Legislatif 2019 lalu.
“Partai Gerindra Lebak mendapatkan jatah dana hibah paling besar dibandingkan dengan partai lainnya dengan kisaran jumlah sebesar Rp261 juta. Disusul oleh Partai Demokrat dengan jumlah dana hibah sebesar Rp222 juta, dan PDI Perjuanagan sebesar Rp183 juta,” kata Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Lebak, Tati Suryati, Jumat (16/4/2021).
Tati mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada para pengurus parpol itu untuk melengkapi 8 dokumen administrasi yang menjadi syarat untuk mencairkan dana hibah itu.
“Sudah kami imbau agar para pengurus parpol itu melengkapi dokumen persyaratan pencairan dana hibah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari 9 parpol yang mendapat dana hibah, baru 4 parpol yang sudah menyetorkan dokumen administrasi tersebut. Lima parpol lainnya masih dalam proses melengkapi.
“Saya harap parpol yang belum menyerahkan kelengkapan dokumen administrasinya bisa segera, paling lambat besok lah. Sekaligus dengan laporan triwulannya saya tunggu,” ucap Tati.
Tati mengingatkan, jika dana hibah ingin segera bisa dicairkan, maka parpol harus terlebih dahulu melengkapi dokumen administrasinya. Pengajuan akan dilakukan jika seluruh parpol telah melengkapi dokumen administrasi tersebut.
“Setelah semua masuk, maka dibuatkan berita acara setelah diverifikasi oleh tim. Berita acara itu lalu ditandatangani oleh Kesbangpol, BKAD, Inspektorat, bagian hukum, Asda II dan KPU. Baru kemudian diajukan ke bupati untuk disetujui lalu dicairkan ke masing-masing parpol,” papar Tati.
Sementara itu, Kepala (Badan Keuangan dan Aset Daerah) BKAD Lebak, Budi Santoso mengatakan, dana hibah parpol tidak termasuk yang terkena refocusing.
“Tidak lah, itu kan mandatori UU. Enggak ada kenaikan, besaran untuk per suaranya pun masih sama dengan tahun lalu,” kata Budi.
Ia menyebut, dari 9 parpol, 4 parpol yang sudah melengkapi dokumen administrasi, yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKS, dan Partai Golkar. (sd)