Kabar

Korupsi Banprov, KPK Tahan 2 Orang Anggota DPRD Jawa Barat

JAKARTA, biem.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (15/4/2021) menyatakan “Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.”  

Sebagaimana diketahui bahwa perkara ini adalah pengembangan perkara dari penetapan tersangka sebelumnya ARM (Abdul Rozaq Muslim) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (2014-2019) dan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Para tersangka yang telah disebutkan di atas telah melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (red)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button