KABUPATEN LEBAK, biem.co – Satlantas Polres Lebak mengamankan ratusan knalpot brong dalam patroli yang digelar selama dua minggu di wilayah hukum Polres Lebak.
Kasat Lantas Polres Lebak AKP Tiwi Afrina menjelaskan, pihaknya telah menggelar beberapa kali patroli berburu kendaraan berknalpot brong dalam dua minggu terakhir.
“Hasilnya sekitar 100 lebih knalpot brong serta puluhan motor yang tidak dilengkapi suratnya yang kita amankan dari hasil rajia,” ucapnya.
Tiwi menjelaskan, selain mengganggu ketertiban umum, pemakaian knalpot bising atau knalpot brong juga melanggal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Knalpot brong merupakan pelanggaran dalam Undang-undang Lalu Lintas,” kata Tiwi.
Penggunaan knalpot brong, lanjut Tiwi, kebanyakan dipakai oleh sepeda motor yang akan digunakan untuk aksi balapan liar.
“Kami minta kepada masyarakat, khususnya para remaja yang masih memakai knalpot brong untuk mengganti dengan knalpot sesuai standar,” tegasnya.
Tiwi juga mengimbau juga kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas. Termasuk di antaranya tidak menggunakan knalpot brong.
“Selain mengganggu hal itu juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (sd)