KABUPATEN LEBAK, biem.co – Satu orang berinisial US (48) warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, karena diduga menyelundupkan puluhan ribu benih lobster.
Petugas menangkap tersangka tersebut di Desa Malimping Utara, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (07/04/2021).
Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan, pelaku US (48) ditangkap saat hendak menyelundupkan 12.117 benih lobster di daerah Kecamatan Malimping Kabupaten Lebak Banten.
“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 12.177 benih lobster yang terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis Pasir dan 116 ekor jenis Mutiara,” katanya, Jumat (9/4/2021).
Joko menjelaskan, Bahwa pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tersebut tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Untuk tersangka akan dijeratkan pasal 92 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucapnya.
Joko menambahkan, semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementrian dan sebagainya. Pelaku ini membandrol satu ekor benih lobster sebesar puluhan ribu rupiah. Jika dihitung dipasaran harganya kurang lebih Rp 60 ribu/ekor, dan jumlah bibit Lobster ini sebanyak 12 ribu ekor lebih, maka Polda Banten berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 720 Juta.
“Untuk bibit lobster yang sudah disita tersebut akan di lepas liarkan bersama tim dari PSPL Serang di pantai Caringin untuk menjaga ekosistem dari lobster di laut lepas,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Koordinator Wasdalin Merak, Muklasin mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Polda Banten memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut,” pungkasnya. (sd)