biem.co – Sobat biem, Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan denda untuk Jemaah umrah yang tidak memiliki izin.
Ini artinya, seluruh jemaah yang ingin menunaikan ibadah umrah atau salat di Masjidil Haram wajib mengantongi izin dari otoritas setempat.
Adapun jumlah denda yang diberikan menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi adalah sebesar SR 10.000 atau sebesar US$ 2.666 (setara dengan Rp38 juta).
Dikutip dari Arab News, Otoritas Saudi sengaja memberlakukan peraturan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Nantinya peraturan ini akan berlaku hingga pandemi berakhir dan kehidupan mulai kembali normal.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil, Letnan Jenderal Sulaiman bin Abdullah Al-Amro mengungkapkan pihak keamanan akan berpatroli di seluruh fasilitas dan lokasi yang sering dikunjungi jemaah umrah dan pengunjung.
“Ya, personel keamanan akan melakukan patrol di jalan, situs hingga jalur menuju Masjidil Haram, tandasnya. (Eys)