KOTA SERANG, biem.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pemilu (Siapem), Rabu (7/4/2021). Aplikasi tersebut memiliki beragam fungsi, salah satunya masyarakat bisa dengan mudah mengecek apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum melalui ponsel.
“Ini aplikasi Siapem, Sistem Informasi Administrasi Pemilu. Awalnya kita belum punya aplikasi, ini sekarang kita punya. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat, khususnya Kota Serang agar awalnya yang tidak terdata menjadi pemilih kemudian tinggal mengecek di aplikasi apakah sudah terdaftar atau belum,” ujar Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran usai meluncurkan Siapem.
Bagi yang belum terdaftar, Ade mengatakan masyarakat bisa menyiapkan beberapa dokumen untuk diisikan pada setiap kolom di menu pendaftaran atau perubahan. Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang bisa mendaftar sudah berumur 17 tahun ke atas, dan bukan anggota TNI/Polri aktif.
“Apabila belum, tadi caranya sudah ada. Tinggal masukkan NIK kemudian dengan dokumen lain, KTP segala macam, nanti akan terdata. Nah, itu kalau belum terdata akan masuk belum terdata di situ. Kemudian nanti di database, kita akan mengetahui apakah sudah memenuhi syarat belum, seperti 17 tahun, TNI polri yang pensiun atau pindah datang, itu bisa di-detect. Jadi, bisa untuk mendaftarkan, bisa untuk mengubah data kita. Intinya untuk mempermudah warga Kota Serang ketika nanti pas Pemilu tidak harus daftar lagi. Data sudah ada di kita semua,” terangnya.
Lebih lanjut Ade menyampaikan, bagi warga yang telah meninggal dunia, perubahan data bisa dilaporkan di aplikasi Siapem tersebut dengan syarat pelapor harus memiliki data yang bersangkutan.
“Kalau yang meninggal dibantu oleh saudaranya atau anaknya atau istrinya, atau temannya boleh, yang penting dianya punya data,” sambungnya.
Untuk menggunakan fasilitas itu, Ade meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi Siapem KPU Kota Serang yang kini sudah tersedia di Play Store.
“Caranya tinggal unduh di Play Store, cari Siapem KPU Kota Serang. Tinggal pilih menunya mau apa, itu kan ada 9 menu. Ada PPID, ada JDIH, ada Pemilih, ada Pilkada, Pemilu kemudian ada Hoaks dan ada juga tata tertib ataupun pemberitahuan,” katanya.
Meski Siapem ini telah diluncurkan, Ade mangatakan bahwa penggunaan petugas coklit pada saat akan dilaksanakannya pemilihan umum akan tetap digunakan untuk memastikan masyarakat seluruhnya terdaftar sebagai pemilih.
“Coklit tetap ada, ini hanya untuk mempermudah kalau kita benar sudah terdata atau belum, tetap kita petugas kalau ada Pemilu masih tetap diadakan,” pungkasnya. (as)