Kabar

Ada Kejanggalan Harga Tanah yang Akan Diruislag, Mahasiswa Geruduk Pemkot Serang

KOTA SERANG, biem.co — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) menggeruduk Kantor Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Rabu (7/4/2021).

Dalam aksinya, mahasiwa menyoroti kejanggalan harga tanah yang akan diruislag (tukar guling) antara Pemkot Serang dengan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS).

Adapun tanah milik Pemkot serang yang akan ditukar seluas 3,3 hektare berlokasi di pusat jantung ibu kota Provinsi Banten, tepatnya di Kelurahan Penancangan. Sementara, tanah milik PT BKKS yang jauh dari pusat kota seluas 4,4 hektare letaknya di Kelurahan Kemanisan, Curug, Kota Serang.

“Merujuk hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang disampaikan Pemkot Serang, nilai tanah yang akan diruislag senilai Rp66.639.840.000 dengan luas tanah 33.440 meter persegi. Maka jika dihargakan per meter senilai Rp1.992.818,” terang M. Busairi dalam aksinya.

“Sedangkan tanah milik PT BKKS yang akan ruislag senilai Rp106.298.400.000 dengan luas tanah 44.291 meter persegi. Maka jika dihargakan per meter senilai Rp2.400.000,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, Busairi menemukan ada kejanggalan harga antara hasil penilaian KPKNL dengan temuannya di lapangan.

“Berdasarkan hasil investigasi yang telah kami lakukan, tanah yang berada di lokasi sekitaran tanah milik Pemkot Serang ditaksir dengan harga per meternya di atas Rp3 juta dan harga tanah yang berlokasi di Kemanisan, Curug paling mahal seharga Rp1,5 juta per meternya,” ungkapnya.

Mahasiwa menilai sangat tidak logis jika tanah milik Pemkot Serang yang berlokasi di tempat strategis diberi nilai harga yang sangat murah.

“Sangat tidak logis jika harga tanah Pemkot Serang yang berada di lokasi strategis lebih murah dibandingkan dengan tanah milik PT BKKS yang ada di Kemanisan,” katanya.

Selain itu juga, mahasiwa mempertanyakan bukti kepemilikan tanah milik PT BKKS yang hingga sampai saat ini masih belum diketahui keberadaan sertifikatnya.

“Pada Pasal 379 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan bahwa untuk melakukan tukar menukar diperlukan kajian dari beberapa aspek, yakni teknis, ekonomis dan yuridis, serta bukti kepemilikan tanah. Tetapi PT BKKS sejauh ini belum bisa menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan tanah,” ujar Busairi.

“Oleh karena itu, kami dari Hamas menuntut agar ruislag dilakuan berdasarkan Permendagri, Pemkot Serang harus melakukan appraisal ulang. Pemkot Serang juga harus membuktikan terlebih dahulu sertifikat kepemilikan tanah PT BKKS,” pungkasnya. (as)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button