LEBAK, biem.co — Niat hati mendaftarkan anaknya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rohadi (55), seorang petani asal Kecamatan Maja, Lebak harus kehilangan uang ratusan juta rupiah, karena telah ditipu oleh pelaku berinisial ASD (52).
Menurut informasi yang didapat, pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara meyakinkan korbannya bahwa pelaku dapat memasukkan orang sebagai ASN. Pelaku mengaku kepada korban memiliki jatah satu orang untuk dimasukkan menjadi ASN.
Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono mengatakan, pelaku berhasil mengambil uang dari korban dalam beberapa kali transaksi. Jika ditotal, uang yang berhasil diambil pelaku sebesar Rp321 juta.
“Modus pelaku, yakni dirinya mengaku mengenal pegawai BKD yang bisa memasukkan atau meloloskan tes CPNS dan mengaku memiliki jatah untuk satu orang untuk dimasukkan menjadi PNS,” ucapnya.
Indik menjelaskan, jika pelaku menyebutkan kepada korban, untuk sementara anaknya korban hanya bisa masuk sebagai honorer daerah dulu.
“Karena untuk tes CPNS masih menunggu pembukaannya pada tahun 2021. Untuk masuk sebagai honorer, pelaku pun meminta kembali uang kepada korban sebesar Rp16 juta,” katanya.
Dikatakan Indik, korban sempat menanyakan kepada pelaku tentang bagaimana jika anaknya tidak diterima CPNS. Pelaku pun menjawab apabila anaknya tidak diterima, maka uang akan dikembalikan 100 persen.
“Uang yang berhasil dikumpulkan oleh pelaku dari hasil penipuan tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk membayar utang kepada rentenir dan sisanya dipakai untuk berfoya-foya,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (sd)