KOTA SERANG, biem.co – Sobat biem, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) mulai berlaku hari ini, Kamis (1/4/2021) di Kota Serang.
Adapun Pemberlakuan e-TLE oleh Polda Banten itu dilakukan di beberapa titik di mana kamera pengawas akan memantau pelanggaran lalu lintas.
“Ada tiga titik di sepanjang dua jalan di dua lajur kanan kiri itu yang menerapkan e-TLE. Titiknya ada di persimpangan Ciceri, simpang Pisang Mas, dan simpang Sumur Pecung,” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Rudi Purnomo.
Karenanya, Rudi meminta masyarakat baik pengendara mobil ataupun motor mentaati aturan lalu lintas yang ada.
“Apabila ada pelanggaran langsung diberikan surat tilang, diberikan ke alamat pelanggar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan meski pengendara memiliki plat nomor di luar Serang atau di luar Banten sekalipun, pengiriman surat tilang tetap bisa sampai pada pemilik kendaraan.
“Hal itu lantaran e-TLE sudah tersambung di seluruh server lalu lintas milik kepolisian,” tandas Rudi.
For your information, operasional tilang elektronik berlaku sesuai jam kerja dari pagi hingga pukul 18.00 WIB. Adapun jenis pelanggaran yang direkam diantaranya yaitu pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melanggar lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta menggunakan handphone saat berkendara. (Eys)