Kabar

Curi Ponsel untuk Belajar Daring Keponakan, Warga Pandeglang Ditangkap Polisi

LEBAK, biem.co — Pelaku pencurian yang berhasil menggasak empat buah ponsel di dalam rumah di Kampung Harapan II, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, ditangkap.

Pelaku berinisial Y (21) tersebut merupakan warga Kabupaten Pandeglang yang berhasil dibekuk oleh Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak. Saat ini, ia tengah mendekam di sel tahanan Polres Lebak.

Tersangka Y (21) mengaku bahwa salah satu ponsel yang ia curi rencananya akan diberikan kepada keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Handphone yang saya ambil tersebut yang satu saya pakai, satu saya jual, dan hasil dari penjualannya saya pakai buat bayar utang, dan satu lagi akan saya berikan kepada keponakan saya, ” ucap Y kepada awak media, Rabu (31/3/2021)

Y mengatakan, ponsel dari hasil kejahatan tersebut akan diberikan kepada keponakannya supaya bisa mengikuti belajar secara daring.

“Buat belajar online, Pak. Kasihan keponakan saya tidak mempunyai handphone dan orangtuanya tidak mampu membelikannya. Tapi handphone tersebut belum sempat saya kasih,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan, pencurian yang dilakukan tersangka Y bukanlah pertama kalinya. Sebab, lanjut Iptu Indik, Y merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Tersangka Y baru lima bulan menghirup udara bebas. Ia dipenjara karena kasus pencurian handphone juga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Y dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya, yakni tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (sd)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button