BANTEN, biem.co – Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Akmal Malik turut hadir dalam acara launcing atau peluncuran E perda di pendopo gubernur Banten Curug KP3B kota Serang Selasa 30/03/2021.
Pada kesempatan itu Akmal menjelaskan E-Perda adalah instrumen yang kita pakai agar publik dan proses penyusunan perda antara pusat dan daerah bisa berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel.
”Ini juga memberikan ruang kepada media untuk melihat perda provinsi Banten dan kabupaten kota yang ada di Banten, ini masyarakat diberikan ruang untuk melakukan review konten dan proses pembuatan perda itu”, terangnya.
Perlu diketahui Beberapa fitur layanan aplikasi ini antara lain: fasilitas rancangan peraturan daerah, fasilitas rancangan peraturan kepala daerah, fasilitas rancangan peraturan DPRD, dan persetujuan pembahasan dan penandatanganan Perda dan Perkada.
Dalam kesempatan tersebut Akmal tidak mempersoalkan mengenai adanya copy paste perda di setiap daerah asalkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
”Apakah copy-paste itu salah, ya tidak. tetapi konteksnya harus di sesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Boleh copy-paste tetapi bermanfaat untuk daerah tentunya konteksnya disesuaikan dengan kondisi budaya, sosial dengan daerah yang menggunakannya itu”, terang Akmal.
”Perda itu hadir karena empat hal, satu perintah dari undang-undang yang lebih tinggi, kedua untuk melaksanakan otonomi daerah, ketiga dalam rangka melaksanakan perencanaan pembangunan, terakhir kerana kebutuhan daerah itu sendiri maka tidak ada yang dirahasiakan,” pungkas Akmal.
Sementara itu Gubernur Banten sangat menyambut baik dengan adanya E-Perda dan mengajak masyarakat untuk mengawasi.
“Dengan sistem digital yang transparan dan akuntabel, masyarakat tahu dan bisa mengawasi kebijakan yang dibahas untuk mereka,” terang Wahidin.
Kita berharap semua layanan dikembangkan dalam satu sistem digital,” pungkasnya. (ar)