Kabar

Provinsi Banten Jadi Percontohan Reformasi Regulasi

BANTEN, biem.co – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyambut baik peluncuran aplikasi e-Perda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang berlangsung di Provinsi Banten.

“Saat ini harus membangun peradaban baru, paradigma baru, di era teknologi informasi,” ungkap Gubernur dalam Peluncuran Aplikasi e-Perda Kemendagri di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Selasa, 30/3/2021).

“Dengan sistem digital atau online, akan memberikan layanan cepat. Kita berharap semua layanan dikembangkan dalam suatu sistem digital,” tambahnya.

Menurut Wahidin, dengan sistem digital yang transparan dan akuntabel, masyarakat tahu dan bisa mengawasi kebijakan yang dibahas untuk mereka.

Sementara menurut Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan alasan pemilihan Provinsi Banten sebagai tempat Peluncuran Aplikasi e-Perda karena Gubernur Banten paling serius dalam pembenahan regulasi dan birokrasi.

“Kenapa harus di Provinsi Banten. Take off upaya pembenahan regulasi dari Provinsi Banten,” ungkapnya.

Dijelaskan, dengan aplikasi e-Perda, proses penyusunan regulasi terbuka, transparan dan akuntabel. Aplikasi e-Perda juga akan lebih mengoptimalkan alat kelengkapan di DPRD.

“Melalui e-Perda, negara  hadir untuk memfasilitasi produk hukum daerah. Fasilitasi tidak membutuhkan waktu lama atau berbelit,” tegas Akmal.

“Kita berharap Provinsi Banten menjadi lokomotif reformasi regulasi,” tambahnya.

Sebagai informasi, e-Perda merupakan terobosan yang dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagai akselerasi dalam proses fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan terus dikembangkan untuk register, serta satu data produk hukum di Indonesia yang terintegrasi dalam e-Perda. Pemerintah Daerah tidak perlu lagi membuat e-Perda, karena tinggal mempergunakannya saja. Karena server dan lainnya yang menyediakan yaitu Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button