CILEGON, biem.co – Setelah sempat viral di media sosial soal pelaku pencurian dengan wujud pocong, Unit Reskrim Polsek Pulomerak, bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pencurian di salah satu rumah warga, tepatnya dilingkungan Babakanturi RT 04/02, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kepada wartawan, Kapolsek Pulomerak Kompol Rifki Seftirian menjelaskan, bahwa Pelaku berinisial RS yang diduga pelaku pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban Y, melalui jendela kamar, berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit hand phone merk VIVO Y53, dan 1 unit handphone merk NOKIA 3.

“Pada saat ditangkap, barang tersebut ada pada pelaku RS,” kata Rifki, Selasa (30/3/2021).
Selain itu, lanjut Kapolsek, barang lainnya yang diambil oleh tersangka RS berupa 1 buah Tas warna orange yang berisikan surat surat penting berupa BPKB sepeda motor, buku nikah, uang tunai sebesar Rp500 ribu.
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi kurang lebih sekitar Rp5 Juta,” jelasnya.
Kepada petugas, RS mengaku masuk ke dalam rumah Y melalui jendela kamar. “Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban pada saat korban sedang tidur bersama anaknya di dalam rumah,” ungkapnya.
Kapolsek juga menegaskan, dari hasil ungkap kasus tersebut, didapat juga keterangan dari warga setempat bahwa yang selama ini viral di media sosial tentang berita maling berwujud pocong itu ternyata tidak benar.
“Karena gambar yang diduga sebagai pocong tersebut adalah gambar orang atau warga yang sedang ikut mencari orang yang diduga akan melakukan pencurian dirumah warga, sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” tandasnya.
Terpisah, Paur Subag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk berhati-hati dalam menyikapi segala sesuatu yang muncul di media sosial.
“Saring terlebih dahulu sebelum dishare ke orang lain, dan jangan percaya dengan berita yang belum jelas kebenarnya atau hoax,” singkatnya. (rab)