Kabar

Polda Banten Luncurkan Tilang Elektronik

BANTEN, biem.co — Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di gedung RTMC Ditlantas Polda Banten, Rabu (23/03/2021).

Menurut Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo pemberlakuan tilang elektronik akan diterapkan pada 1 April 2021 di beberapa wilayah.

“Pemberlakuan tilang elektronik akan dilakukan secara serentak tepatnya pada tanggal 1 April. Ada tiga titik diantaranya Simpang Ciceri, Simpang Pisang Mas dan Simpang Sumur Pecung,” katanya kepada awak media.

Menurutnya, sosialisasi dan uji coba susah dilaksanakan sejak 1 Maret 2021 sampai pada tanggal 31 maret 2021. Nantinya, jika masyarakat terpantau melanggar, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran melalui pos ke alamat sesuai dengan data kendaraan.

“Jika ada yang melanggar langsung dikirim (surat konfirmasi) kepada pelanggar. Untuk daerah sudah dikoneksi dengan seluruh jajaran di Indonesia apabila mobil diluar banten nanti kita kirimkan sesuai alamat kendaraan,” tambahnya.

“Kalau surat tilang tidak ditanggapi dalam 7 hari maka kita akan blokir sehingga dia tidak bisa memperpanjang surat kendaraan,” sambung Rudy.

Adapun pelanggaran yang akan ditindak melalui ETLE diantaranya, tidak memakai helm, melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan safety belt, menggunakan HP saat berkendara dan menunggak pajak. (Ar)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button